Karena sudah ditakdirkan, perlukah mencari jodoh?
saya seorang gadis 24 tahun dan belum menikah, saya mau bertanya sesuatu yang sangat mengganggu hati saya. [1] benarkah jodoh sudah ditetapkan oleh Allah tanpa bisa diubah?? [2] karena selama ini selalu gagal, sekuat apapun saya berusaha untuk mencari jodoh, apakah saya tidak perlu berusaha lagi?? dan menunggu takdir dari Allah saja?? [3] apakah jodoh itu perlu dicari?? kalo “iya”, bagaimana konsep mencari jodoh secara islami??
Pertanyaan pertama, “benarkah jodoh sudah ditetapkan oleh Allah tanpa bisa diubah”, itu mengandung dua pertanyaan yang jawabannya berbeda. Karenanya, kita perlu menelaahnya satu persatu.
A) Benarkah jodoh sudah ditetapkan oleh Allah? Ya, benar. Bahkan, bukan hanya jodoh. Segala hal mengenai diri kita sudah ditetapkan/ditakdirkan oleh Allah ketika kita berada di rahim bunda. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari Muslim dari Ibnu Mas’ud r.a., dikabarkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
Sesungguhnya proses penciptaan setiap orang dari kalian berada di perut ibunya selama 40 hari berupa segumpal air mani. Selanjutnya ia berubah menjadi segumpal darah dalam masa yang sama. Kemudian ia berubah menjadi segumpal daging dalam masa yang sama. Lalu Allah mengutus seorang malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya disamping diperintahkan untuk menuliskan empat perkara, yakni [1] rizkinya, [2] ajalnya, [3] perilakunya, dan [4] bahagia-celakanya.
B) Apakah jodoh (dan segala takdir lain) yang sudah ditetapkan oleh Allah itu bisa diubah? Ya dan tidak. Takdir itu tidak bisa diubah oleh manusia, tetapi dapat diubah oleh Allah. Allah SWT berfirman:
“DihapuskanNya mana yang dikehendakiNya, dan ditetapkanNya mana yang dikehendakiNya, sebab di tanganNyalah terpegang Induk Kitab (Lauh Mahfuzh) itu.” (QS ar-Ra’du [13]: 39)
Lantas, karena jodoh (dan segala takdir lain) itu hanya bisa diubah oleh Allah, apakah sebaiknya kita menunggu takdir dari Allah saja tanpa perlu berusaha lagi?
Bukan begitu. Alih-alih, Allah dan Rasul-Nya telah mempersilakan kita untuk berusaha supaya Allah mengubah takdir-Nya (dari yang “buruk” ke yang “baik”). Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan [yang ditakdirkan pada] suatu kaum sebelum mereka [berusaha] mengubah keadaan [yang ditakdirkan pada] diri mereka sendiri.” (QS ar-Ra’du [13]: 11)
Rasulullah saw. pun telah mengajarkan doa istikharah (menurut hadits Bukhari, Ahmad, dll), yang isinya mengandung permohonan mengubah takdir-Nya:
“Ya Allah, sekiranya Engkau tahu bahwa urusan ini lebih baik untuk diriku, agamaku, dan kehidupanku, serta [lebih baik pula] akibatnya [di dunia dan akhirat], maka TAKDIRKANLAH dan mudahkanlah urusan ini bagiku, kemudian berkahilah aku dalam urusan ini. … dan TAKDIRKANLAH kebaikan untukku di mana pun, kemudian jadikanlah aku ridha menerimanya.“
Singkatnya, supaya Allah mengubah takdir-Nya (dari yang “buruk” ke yang “baik”), termasuk dalam hal jodoh, kita perlu berikhtiar dan berdoa.
apakah jodoh itu perlu dicari??
Ya, perlu. (Dalilnya, QS ar-Ra’du [13]: 11, sudah kita simak di atas.)
kalo “iya”, bagaimana konsep mencari jodoh secara islami??
Silakan simak artikel “konsep mencari jodoh secara islami”. Di sana, saya menjelaskannya sesuai dengan kaidah-kaidah ushul fiqih.
konsep mencari jodoh secara islami
Supaya Allah mengubah jodoh Anda (atau pun takdir Anda lainnya), Anda perlu berusaha dan berdoa. (Lihat artikel “Karena sudah ditakdirkan, perlukah mencari jodoh? ”.) Lantas, bagaimana konsep mencari jodoh secara islami?
Pada garis besarnya, sesuai dengan kaidah-kaidah ushul fiqih, ada dua bagian pada konsep-konsep mencari jodoh secara islami.
Pertama, dalam hal-hal yang berkenaan dengan aqidah dan ibadah mahdhoh (hubungan dengan Tuhan), yang islami adalah yang ada tuntunannya dari Allah dan Rasul-Nya. Dalam hal ini, yang tidak ada tuntunannya tidaklah islami.
Karena itu, diantara cara mencari jodoh yang tergolong islami adalah doa istikharah (sesuai tuntunan Rasulullah saw.).
Sedangkan yang tidak islami: mengikuti ramalan bintang, mengikuti ramalan paranormal, melakukan “istikharah” yang tergolong bid’ah, dsb. (Lihat M Shodiq Mustika dkk, Istikharah Cinta (Jakarta: Qultum Media, 2007), terutama bab “Cara Istikharah Menurut Sunnah Rasulullah”.)
Kedua, dalam hal-hal yang berkenaan dengan muamalah (hubungan dengan manusia), yang islami adalah yang tidak ada larangannya dari Allah dan Rasul-Nya. Dalam hal ini, yang ada dalil larangannya tidaklah islami.
Karena itu, diantara cara mencari jodoh yang tergolong islami adalah “gaul gaya rasul” (seluas-luasnya dan seakrab-akrabnya dengan lawan-jenis seperti Rasulullah), “pacaran islami” ala Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, ala Abu Syuqqah, ala aktivis Tarbiyah, ala Aisha Chuang, dan sebagainya. (Keberadaan sebagian aktivis dakwah yang mengharamkan pacaran, dengan mengatakan bahwa “dalam syariat Islam tidak ada pacaran”, menunjukkan bahwa mereka belum memahami kaidah ushul fiqih dan karakteristik hukum Islam.)
Sedangkan yang tidak islami adalah yang mendekati zina, melakukan zina, atau pun yang melakukan perbuatan terlarang lainnya (bahkan walaupun dilakukan oleh aktivis dakwah yang mengatasnamakan taaruf).
Halal-Haram Pacaran (Dalil Mana Yang Lebih Kuat?)
Pada garis besarnya, sebagaimana tercantum di halaman Kritik, penentang pacaran islami mengemukakan dalil-dalil:
- Mendekati zina itu terlarang.
- Menikah itu dianjurkan.
- Tanazhur pra-nikah itu dianjurkan. (Adapun taaruf pra-nikah tidak ada dalilnya.)
Kuatkah dalil-dalil tersebut? Ya dan tidak. Dalil-dalil tersebut cukup kuat bila dihadapkan dengan pacaran non-islami, tetapi lemah bila dihadapkan dengan pacaran islami. Letak kelemahannya adalah penempatannya yang tidak pada tempatnya.
Mengapa bisa kita katakan bahwa dalil-dalil tersebut tidak pada tempatnya? Sebabnya:
- Pacaran islami tidak mendekati zina. Bahkan, pacaran pada umumnya pun tidak identik dengan “mendekati zina”. (Lihat Ciuman dengan Pacar (PR untuk Penentang Pacaran Islami).)
- Pacaran islami justru melapangkan jalan untuk menikah dengan sebaik-baiknya, guna membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. (Lihat 12 alasan mengapa bercinta sebelum menikah.)
- Pacaran islami justru mengupayakan peningkatan kualitas tanazhur pra-nikah. (Lihat Gaul Sistematis dengan Jiwa Bersih.)
Bagaimana dengan dalil yang dipegang oleh para pendukung pacaran islami? Benarkah ada dalil yang menguatkan keberadaan pacaran islami?
Sebagian besar penentang pacaran islami menyangka, keberadaan pacaran islami tidak didukung dengan dalil sama sekali. Bahkan, mereka mengira, pacaran islami ini merupakan bid’ah yang sesat dan menyesatkan. Padahal, seandainya mereka membaca dengan cermat buku-buku (dan artikel-artikel) pacaran islami, tentu mereka jumpai dalil-dalil yang menguatkan keberadaan pacaran islami. Tiga diantaranya adalah sebagai berikut. (Dua dalil pertama bersifat umum, tidak hanya mengenai pacaran, sedangkan dalil ketiga jelas-jelas mengenai pacaran.)
- Mengenai hubungan antar manusia, pernah Rasulullah saw. bersabda: “Segala yang tidak disinggung-Nya itu tergolong dalam hal-hal yang dibolehkan-Nya.” (Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, hadits no. 3190) Karena pacaran tidak disinggung dalam Al-Qur’an, kehalalannya tidak mustahil.
- Nabi saw. bersabda, “Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu.” (HR Muslim) Hadits inilah yang menjadi dasar kaidah ushul fiqih yang menyatakan bahwa pokok hukum dalam urusan muamalah adalah sah (halal), sampai ada dalil (yang qath’i) yang membatalkan dan mengharamkannya. Dengan kata lain, selama tidak ada dalil yang dengan tegas mengharamkannya, maka hukumnya tidak haram. Begitu pula perihal pacaran.
- Pada kenyataannya, budaya pacaran (percintaan pra-nikah) sudah ada pada zaman Rasulullah. Adakah dalil dari beliau yang mengharamkannya? Ternyata, beliau sama sekali tidak pernah mewanti-wanti para sahabat untuk tidak pacaran. Beliau tidak pernah mengharamkan pacaran. Bahkan, sewaktu menjumpai fenomena pacaran, beliau tidak sekedar membiarkan fenomena ini. Beliau bersimpati kepada pelakunya dan justru mencela sekelompok sahabat yang memandang rendah pasangan tersebut. Beliau menyindir, “Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang?” (HR Thabrani dalam Majma’ az-Zawâid 6: 209)
Jadi, dalil-dalil para pendukung islamisasi pacaran lebih kuat daripada dalil-dalil para penentang pacaran islami. Mudah-mudahan dengan penjelasan ini, kita tidak lagi membuang-buang energi untuk berdebat mengenai halal-haramnya pacaran. Sudah saatnya kita lebih berkonsentrasi pada bagaimana pacaran secara islami. Wallaahu a’lam.
http://pacaranislami.wordpress.com